Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
15 Sep 2026 3,041 pembaca ADMIN Kelapa Dua

PELAYANAN PUBLIK


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Kecamatan Kelapa Dua.

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

1) persyaratan;

2) sistem, mekanisme, dan prosedur;

3) jangka waktu pelayanan;

4) biaya/ tarif;

5) produk pelayanan;

6) penanganan pengaduan, saran dan masukan.

7) Waktu Layanan.

Telah disepakati standar pelayanan di Kecamatan Kelapa Dua dan diketahui oleh seluruh unsur.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.