PELAYANAN PUBLIK
.jpg)




Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Kecamatan Kelapa Dua.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
1) persyaratan;
2) sistem, mekanisme, dan prosedur;
3) jangka waktu pelayanan;
4) biaya/ tarif;
5) produk pelayanan;
6) penanganan pengaduan, saran dan masukan.
7) Waktu Layanan.
Telah disepakati standar pelayanan di Kecamatan Kelapa Dua dan diketahui oleh seluruh unsur.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
GAMBARAN UMUM
KEADAAN GEOGRAFIS , TOFOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS 1. Keadaan Geografis Kecamatan Kelapa Dua merupakan bagian dari ...
-
26 Apr 2024
VISI & MISI
VISI DAN MISI KECAMATAN KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG VISI “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, ...
-
25 Oct 2023
TUGAS POKOK
Maksud dan tujuan penyusunan program kerja Kecamatan Kelapa Dua adalah sebagai acuan dan kerangka dalam ...
-
25 Oct 2023
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI Susunan organisasi Kecamatan Kelapa Dua adalah seagai berikut : Camat; Sekretaris Camat; Sub ...