Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
13 Sep 2026
INFORMASI UMUM
ANYER - Kecamatan Kelapa Dua Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu dalam rangka meningkatkan kapasitas ...
-
15 Sep 2026
PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang ...
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata ...
-
12 Sep 2026
Informasi Umum
Berikut kami lampirkan RENSTRA, LKIP, RENJA dan PK Kecamatan Kelapa Dua
-
15 Sep 2026
Informasi Umum
Indikator Kinerja Utama atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi yang ...