Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
ANYER - Kecamatan Kelapa Dua Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu dalam rangka meningkatkan kapasitas ...
-
18 Jun 2026
PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang ...
-
18 Jun 2026
INFORMASI UMUM
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata ...
-
18 Jun 2026
Informasi Umum
Berikut kami lampirkan RENSTRA, LKIP, RENJA dan PK Kecamatan Kelapa Dua
-
18 Jun 2026
Informasi Umum
Indikator Kinerja Utama atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi yang ...