Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
17 Mar 2022 2,220 pembaca ADMIN Kelapa Dua

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kelapa Dua Tahun 2021

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Prinsip dasar akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka itu maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, disamping itu laporan ini disusun sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan yang telah dilaksanakan meliputi pencapaian sasaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan kepada pimpinan atau kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban.

Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Kecamatan Kelapa Dua merupakan dipimpin oleh seorang Kepala Kecamatan Kelapa Dua yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.