Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
05 Jul 2023 1,018 pembaca ADMIN Kelapa Dua

Standar Pelayanan Kecamatan Kelapa Dua

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Kecamatan Kelapa Dua.

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:

1) persyaratan;

2) sistem, mekanisme, dan prosedur;

3) jangka waktu pelayanan;

4) biaya/ tarif;

5) produk pelayanan;

6) penanganan pengaduan, saran dan masukan.

7) Waktu Layanan.

Telah disepakati standar pelayanan di Kecamatan Kelapa Dua dan diketahui oleh seluruh unsur.