Standar Pelayanan Kecamatan Kelapa Dua
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Kecamatan Kelapa Dua.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
1) persyaratan;
2) sistem, mekanisme, dan prosedur;
3) jangka waktu pelayanan;
4) biaya/ tarif;
5) produk pelayanan;
6) penanganan pengaduan, saran dan masukan.
7) Waktu Layanan.
Telah disepakati standar pelayanan di Kecamatan Kelapa Dua dan diketahui oleh seluruh unsur.
Berita Lainnya
-
25 Apr 2024
Kecamatan Kelapa Dua Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu
ANYER - Kecamatan Kelapa Dua Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu dalam rangka meningkatkan kapasitas ...
-
05 Jul 2023
Standar Pelayanan Kecamatan Kelapa Dua
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang ...
-
17 Mar 2022
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kelapa Dua Tahun 2021
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata ...
-
30 Mar 2021
RENSTRA KECAMATAN KELAPA DUA 2019-2023
Berikut kami lampirkan RENSTRA, LKIP, RENJA dan PK Kecamatan Kelapa Dua
-
30 Mar 2021
IKU KECAMATAN KELAPA DUA
Indikator Kinerja Utama atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi yang ...